Citra Kerta Residence
Citra Kerta Residence, perumahan di Babelan, Bekasi hadir dengan desain unik kami menggabungkan gaya modern dan industrial, ditandai dengan atap bergaya kontemporer yang memberikan karakteristik khas dan menonjol.
Hadir dalam 5 pilihan tipe unit rumah, Citra Kerta Residence dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti taman bermain anak, jogging track, hingga taman hijau yang luas.
Demi menunjang kenyamanan, seluruh kawasan hunian Citra Kerta Residence dilengkapi dengan sistem keamanan 24 jam serta satu akses main gate untuk setiap cluster, demi menjaga keamanan kawasan hunian.
Kawasan hunian Citra Kerta Residence juga dikelilingi oleh penghijauan dan beragam tanaman yang memberikan kesejukan dan kesegaran di sekitar hunian.
Lokasi strategis, keamanan dan
nilai investasi yang tinggi
Akses Transportasi Mudah
Hanya 10 menit dari dan menuju pintu Tol Babelan. Dekat dengan akses Tol JORR 2 dan Tol Cilincing-Cibitung.
Lokasi Strategis
Terletak diantara 3 kota mandiri yang memiliki beragam fasilitas yang mudah dijangkau dari perumahan Citra Kerta Residence
Smart Home System
Smart Home System pada setiap unit yang membantu pengawasan dan meningkatkan keamanan rumah.
Sistem Keamanan 24 jam
Area perumahan dengan akses satu pintu (One Gate System), Security & CCTV 24 jam.
Tipe 44/72
Bangunan: 44 m2
Tipe 48/84
Bangunan: 48 m2
Tipe 52/72
Bangunan: 52 m2
Tipe 64/84
Bangunan: 64 m2
Tipe 70/105
Bangunan: 70 m2
Lokasi Citra Kerta Residence
AEON Mall
Rumah Sakit Babelan
Rainbow Garden
South Lake Park
Tansera Waterpark
Testimonial
“Saya sangat terkesan dengan suistanable residental Citra Kerta Residence. Perhatian terhadap detail dan fokus pada praktik ramah lingkungan benar-benar luar biasa. Tinggal di sana tidak hanya memberi saya rumah yang indah dan nyaman, tetapi juga rasa bangga terhadap kontribusi masa depan yang lebih hijau.”
“Memilih Citra Kerta Residence sebagai rumah baru saya adalah keputusan terbaik yang saya ambil. Hunian yang mereka kembangkan luar biasa, dengan fasilitas bersama dan ruang yang terencana dengan baik yang mendorong interaksi sosial. Perhatian terhadap detail dan komitmen terhadap kualitas dalam proyek mereka terbukti, membuat saya bangga menjadi warga Citra Kerta Residence”
“Smart Home System yang ada di Citra Kerta Residence telah mengubah cara hidup saya. Otomatisasi tanpa batas dan teknologi canggih telah membuat rumah saya lebih nyaman, aman, dan hemat energi. Saya sangat merekomendasikan Citra Kerta Residence kepada siapa pun yang mencari pengalaman hidup yang modern dan cerdas.”
FAQ
Dikembangkan oleh PT HCN, yang didukung penuh oleh Hatra Group dan disupport oleh group KCG.
Kami bekerja sama dengan beberapa bank yang menawarkan bunga KPR kompetitif, seperti BTN, dan BSI.
Tim kami akan membantu Anda dalam setiap langkah pengajuan KPR, mulai dari dokumen hingga proses approval.
Harga unit kami sangat terjangkau, dimulai dari Rp 500 jutaan.
Anda dapat memilih pembayaran tunai keras, kontan bertahap, atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ya, kami juga menyediakan opsi pembayaran melalui KPR syariah, berkat kerja sama kami dengan bank-bank yang menawarkan skema syariah.
Semua unit rumah kami dijual dalam kondisi kosong, memberikan Anda kebebasan untuk mendekorasinya sesuai selera.
Estimasi waktu serah terima unit adalah sekitar 6 bulan setelah pembelian.
Cicilan bulanan kami sangat fleksibel, mulai dari Rp 3 juta dengan tenor hingga 20 tahun.
Persyaratan-persyaratan umum untuk pengajuan KPR adalah sebagai berikut:
– WNI dan berdomisili di Indonesia.
– Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
– Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun.
– Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun.
– Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun, dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
1. Form Aplikasi Kredit
2. Fotokopi KTP,
3. Kartu Keluarga,
4,. Surat Nikah/Cerai
5. Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
6. Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat
7. Keterangan Penghasilan
8. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
9. Fotokopi Tabungan/Giro di Bank min. 3(tiga) Bulan Terakhir
10. Fotokopi SPT Pph Ps.21
11. Fotokopi NPWP
Dalam KPR, fixed rate merupakan penentuan tingkat bunga yang besarnya tetap untuk masa waktu tertentu.
Sekedar contoh, ada bank yang menawarkan program fixed rate 7,5% untuk waktu dua tahun. Berarti, debitur KPR bisa mencicipi bunga 7,5% selama dua tahun.
Ini merupakan penentuan tingkat bunga KPR yang mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, di sini tingkat bunga KPR yang didapat seorang debitur bisa fluktuatif.
Bila kondisi pasar tengah apik, yang antara lain bisa dilihat dari tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yang dikenakan ke debitur KPR rendah. Bisa di bawah 10%.
Sementara, bila kondisi pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke angka melebihi 15%. Bank sering mengombinasikan fixed rate dengan floating rate dalam program promosi mereka.
Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KPR berbeda-beda. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan tapi jarang sekali yang tahunan.
Biaya-biaya yang harus dipersiapkan sebelum Bank mengucurkan dana adalah:
– Biaya appraisal atau juga dikenal dengan biaya survey.
– Biaya notaris, termasuk biaya pengurusan cek sertifikat, perjanjian kredit, balik nama, akte jual beli, akte pembebanan hak tanggungan (APHT) dan jasa notaris lainnya.
– Biaya provisi bank.
– Biaya administrasi.
– Biaya asuransi.
– Pajak penjual.
– Pajak pembeli BPHTB (Bea Perolehan – Hak atas Tanah dan Bangunan).
Berikut adalah beberapa tahapan pengajuan KPR yang perlu Anda perhatikan:
• Pilih Properti yang akan diajukan atau dibeli (Rumah, Apartemen, Ruko/Rukan, Office Space).
• Simulasi KPR untuk mengukur kemampuan cicilan
• Tentukan bank penyedia layanan KPR.
• Isi form pemesanan.
• Bayar booking fee.
• Pelunasan uang muka.
• Isi form pengajuan kredit dan juga siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
• Analisa permohonan kredit.
• Bank melakukan survey appraisal nilai asset properti.
• Akad kredit disetujui, siapkan biaya KPR dan administrasi. Melakukan akad kredit di depan notaris.
• Bayar cicilan tiap bulan.
Jumlah kredit maksimum (pembiayaan) yang boleh diberikan oleh penyedia layanan KPR harus mengikuti ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam hal ini kebijakan yang mengatur pembatasan pembiayaan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa ada beberapa kriteria dalam penentuan batas maksimum kredit KPR yang bisa diperoleh nasabah pengaju, yaitu:
Tipe Luas Properti (Tipe s.d. 21, Tipe 22-70, Tipe > 70, Ruko/Rukan).
Jenis Properti (Rumah, Rumah Susun/Apartemen, Ruko/Rukan).
Tipe Pembiayaan (Pembiayaan Pertama, Pembiayaan Kedua, Pembiayaan Ketiga dst.).
Kombinasi dari paramater tersebut akan menghasilkan persentase Loan to Value maksimum bagi nasabah pengaju.